TRIBUNNEWS.COM - Vaksin AstraZeneca resmi digunakan sebagai vaksin booster.
Pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama.
“Untuk triwulan 1 tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmidzi di kantor Kemenkes, Jakarta, (29/1/2022).
Vaksin AstraZeneca dapat digunakan sesuai ketentuan dengan interval 8 -12 minggu, dikutip dari laman Kemenkes.
Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca kini dapat diberikan dengan interval 8 minggu.
Saat ini, pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Adapun syarat penerima vaksin dosis booster antara lain:
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
2. Berusia 18 tahun ke atas;
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Suntik Vaksin Kosong, Polda Sumut Dalami Kemungkinan Bertambahnya Jumlah Korban
Baca juga: Siapkan 7.000 Dosis Vaksin Covid-19, Binda Jatim Vaksinasi Anak dan Lansia di Pacitan
Lebih lanjut, regimen dosis booster yang diberikan pada triwulan pertama tahun 2022 yaitu:
1. Sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau
- Vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml).