TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan vaksinasi booster.
Kebijakan itu tercantum dalam Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.02.06/II/ 408 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 27 Januari 2022.
Dalam surat tersebut disebutkan pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.
Kemudian, pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama.
Vaksin AstraZeneca dapat digunakan sesuai ketentuan dengan interval 8 -12 minggu.
Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca sudah dapat diberikan dengan interval 8 minggu.
Pada Triwulan pertama tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca, karena ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.
Baca juga: AstraZeneca Jadi Vaksin Booster pada Triwulan Pertama 2022, Simak Kombinasi Vaksin & Dosisnya
Syarat penerima vaksin dosis booster antara lain:
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;
2. Berusia 18 tahun ke atas;
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Regimen dosis booster Triwulan pertama tahun 2022:
1. Sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:
- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau