News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Ketentuan Baru Vaksinasi Booster, Dosis Primer AstraZeneca Dapat Diberikan dengan Interval 8 Minggu

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perawat RS Siloam Hospitals Lippo Village memvaksin booster Pfizer bagi peserta vaksin booster cegah Covid-19, MaxxBox Lippo Village, Karawaci, Senin, 24 Januari 2022. RS Siloam Hospitals Lippo Village menyediakan vaksin booster Pfizer untuk warga lansia dan peserta yang sudah mendapatkan undangan vaksinasi booster dari aplikasi PeduliLindungi dan sudah mendaftarkan dirinya di aplikasi MySiloam. //IST/FX ISMANTO

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan menerbitkan kebijakan baru terkait pelaksanaan vaksinasi booster.

Kebijakan itu tercantum dalam Surat Kementerian Kesehatan RI Nomor : SR.02.06/II/ 408 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 27 Januari 2022.

Dalam surat tersebut disebutkan pelaksanaan vaksinasi program dosis booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum tanpa menunggu target capaian 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen.

Kemudian, pemerintah mulai memfokuskan vaksinasi booster dengan menggunakan jenis vaksin AstraZeneca pada tiga bulan pertama.

Vaksin AstraZeneca dapat digunakan sesuai ketentuan dengan interval 8 -12 minggu.

Namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer, maka vaksin AstraZeneca sudah dapat diberikan dengan interval 8 minggu.

Pada Triwulan pertama tahun 2022 alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca, karena ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak. 

Baca juga: AstraZeneca Jadi Vaksin Booster pada Triwulan Pertama 2022, Simak Kombinasi Vaksin & Dosisnya

Syarat penerima vaksin dosis booster antara lain:

Tenaga medis menunjukkan vaksin Covid-19 Pfizer booster saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi;

2. Berusia 18 tahun ke atas;

3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

Regimen dosis booster Triwulan pertama tahun 2022:

1. Sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan:

- Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml), atau

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini