Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam memproses suatu kasus, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk tidak diskriminatif terhadap permasalahan yang dialami warga negara Indonesia.
Hal itu diutarakan oleh Pengamat Komunikasi Politik Jamiluddin Ritonga.
Dia menilai aparat kepolisian terkesan memperlakukan kasus Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan berbeda.
Padahal, kata dia, kasus keduanya sama-sama diduga melakukan ujaran kebencian berkaitan dengan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Perbedaan itu terlihat dari respon kepolisian terhadap dua kasus tersebut.
"Polisi terlihat begitu cepat merespon kasus Edy Mulyadi,= sementara kasus Arteria Dahlan terkesan belum ditangani. Padahal laporan masyarakat tentang kasus Arteria Dahlan lebih dahulu masuk ke polisi daripada kasus Edy Mulyadi," kata Jamiluddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Edy Mulyadi Bicara Tolak IKN Sebelum Diperiksa, Singgung Eksploitasi di Kalimantan
Terlebih kata dia, respons masyarakat terhadap dua kasus itu relatif sama.
Dimana warga Jawa Barat terus menyuarakan dan memprotes pernyataan Arteria Dahlan.
Bahkan beberapa kali mereka juga turun ke jalan untuk melakukan aksi atas pernyataan dari kader PDI-P itu.
Hal yang sama juga terlihat dari protes warga Kalimantan terhadap pernyataan Edy Mulyadi.
"Jadi, demi tegaknya hukum, sepatutnya kasus Arteria Dahlan juga segera diproses polisi. Dengan begitu, masyarakat tidak melihat adanya perlakukan hukum yang berbeda terhadap setiap warga negara," beber Jamiluddin.
Meski untuk memeriksa Arteria Dahlan yang notabenenya merupakan anggota DPR RI harus membutuhkan izin dari Presiden.
Namun Jamiluddin beranggapan sejatinya pihak kepolisian bisa menjelaskan mekanisme tersebut ke masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat luas dapat memahami lambatnya penanganan proses hukum terhadap Arteria Dahlan.
Dirinya menilai pihak kepolisian sejatinya harus terbuka kepada masyarakat terkait dengan proses penanganan kasus, terlebih dalam hal ini melibatkan pejabat negara.
"Masalahnya, apakah polisi memang sudah mengajukan permohonan ke Presiden untuk memproses kasus Arteria Dahlan ? Untuk itu, polisi perlu terbuka ke masyarakat agar tidak muncul penilaian liar yang merugikan lembaga kepolisian," tukas dia.