News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ucapan Edy Mulyadi

Hari Ini Edy Mulyadi Akan Penuhi Panggilan Kedua oleh Polisi

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jurnalis senior Edy Mulyadi

Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) lalu.

Padahal, katanya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi: (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy. "Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," ujarnya.

Akan Dijemput Jika Tak Hadir

Menyikapi permintaan tim kuasa hukum, akhirnya Bareskrim Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada Jumat (28/1/2022), tim penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022).

"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 januari 2022 hari Senin jam 10.00 WIB," kata Ramadhan saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Ramadhan mengatakan, surat panggilan itu sudah diantar oleh tim penyidik ke kediaman Edy Mulyadi dan diterima langsung oleh istri yang bersangkutan.

Dalam surat panggilan itu juga, terkait dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim. Jika tidak juga hadir, maka tim penyidik akan melakukan penjemputan.

"Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini