TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA mengatakan Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022.
Beberapa hal yang diatur dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022, yang berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai 7 Februari 2022 tersebut antara lain adanya perubahan Level PPKM pada sejumlah daerah.
Jumlah daerah yang menerapkan level 1 menurun dari 52 Kabupaten/Kota menjadi 40 Kabupaten/Kota.
Baca juga: Covid-19 di Kota Bekasi: 897 Kasus Baru Dalam Sehari, 28 Siswa dan Guru Tertular, PTM Tetap Berjalan
Baca juga: Pemkot Depok Putar Otak Aktifkan Lagi Lokasi Karantina, Rumah Kosong dan Tempat Kos Jadi Pilihan
Sementara itu jumlah daerah yang menerapkan PPKM level 2 meningkat dari 75 Kabupaten/Kota menjadi 86 Kabupaten/Kota, dan daerah yang menerapkan PPKM level 3 bertambah dari 1 Kabupaten/Kota menjadi 2 Kabupaten/Kota.
Ia mengatakan perubahan jumlah daerah tersebut dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah yaitu dengan tidak hanya menggunakan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 (dua) dan vaksinasi dosis 2 (dua) untuk lansia.
Menurutnya, penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 3 menjadi Level 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 40 persen.
Baca juga: 17.523 Perusahaan di DKI Disidak, Hasilnya 6.823 Sempat Ditutup Sementara Karena Langgar Prokes
Baca juga: Terus Meningkat, Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di DKI Capai 2.593, ICU Terpakai 145
Sementara itu, penurunan Level Kabupaten/Kota dari Level 2 menjadi Level 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 (dua) minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lansia minimal 60 persen;
"Ketentuan terkait persyaratan capaian vaksinasi akan diberikan waktu transisi selama 2 minggu, dimana apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam waktu 2 minggu, maka penentuan level Kabupaten/Kota akan disesuaikan berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial yang berlaku," katanya, Selasa, (1/2/2022).
Penyesuaian lainnya yakni pada pelaksanaan Kompetisi International Youth Championship (IYC) yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 6 sampai dengan 12 Februari 2022 terdapat sejumlah pengaturan.
Di antaranya mewajibkan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi bagi pemain dan ofisial.
"larangan adanya penonton langsung di stadion dan penerapan protokol kesehatan," pungkasnya.