Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pramugarai Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti disebut telah mengambalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang yang dikembalikan itu diduga terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan.
"Saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
KPK kata Ali turut mengapresiasi sikap kooperatif siapapun yang berkaitan dengan perkara rasuah.
Baca juga: Jika Terbukti Terlibat, Siwi Widi Tetap Akan Dijerat Pidana Meski Kembalikan Uang
Baca juga: Sosok Muhammad Farsha Kautsar yang Transfer Rp 647 Juta ke Siwi Widi, Anak Terdakwa Kasus Korupsi
Hal itu termasuk pengembalian uang itu yang dilakukan Siwi Widi Purwanti.
"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," katanya.
Dengan begitu, Ali berharap sikap kooperatif dari Siwi Widi Purwanti juga dapat membuat perkara dari terdakwa Wawan lebih terang.
Dirinya berharap Siwi Widi Purwanti pun bisa kooperatif jika diminta hadir sebagai saksi di persidangan.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," kata Ali.
Sebelumnya, Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dia menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer ke sejumlah orang, salah satunya mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Ihwal pencucian uang itu terungkap dalam surat dakwaan Wawan.
Wawan disebut melakukan tindak pidana korupsi itu bersama anak kandungnya, Muhammad Farsha Kautsar.