News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pegawai Pajak

Eks Pramugari Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Rp647,85 Juta ke KPK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi saat keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). Siwi diperiksa terkait laporannya terhadap akun Twitter @digeeembok, yang menudingnya sebagai simpanan atau gundik mantan Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Tribunnews/Jeprima

"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," tulis surat dakwaan Wawan.

Wawan dan Farsha membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan mentransfer ke sejumlah pihak.

Siwi disebut menerima transfer 21 kali dari Wawan dan Farsha.

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan.

Baca juga: Kontroversi Siwi Widi Purwanti, Pernah Dituding Jadi Simpanan Bos Garuda dan Oplas Pakai Uang Negara

Baca juga: PROFIL Siwi Widi Purwanti yang Kini Jadi Sorotan, Eks Pramugari Itu Diduga Terima Suap Rp 647 Juta

Tetap Dijerat Pidana Jika terlibat

Ali Fikri menyatakan mantan pramugari Garuda itu tidak serta-merta lolos dan terlepas dari jerat hukum meski telah mengembalik uang tersebut.

Jika terdapat bukti mengenai keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan tersebut, ia akan tetap dijerat hukum.

"Tentu tidak lolos dari jerat hukum. Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," papar Ali.

Terlibat atau tidak terlibatnya seseorang saksi dan penerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana akan dibuktikan melalui adanya alat bukti.

Menurut dia, tim jaksa memiliki berbagai alat bukti yang telah dituangkan ke dalam surat dakwaan terdakwa dalam kasus itu.

Selebihnya, kata Ali, terdakwa dan saksi-saksi yang akan dipanggil akan dikonfirmasi untuk pembuktian alat bukti yang ada di surat dakwaan tersebut.

"Ini kan perilaku perbuatan tersangka yang akan dibuktikan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maksudnya pembuktian unsur dakwaan adalah ketika ada unsur-unsur perbuatan terpenuhi di pasal-pasal yang diterapkan," ucap Ali.

Ali menyampaikan, pengakuan yang jujur dari seseorang yang menjadi tersangka akan berpengaruh pada peringanan hukuman yang dijatuhkan.

"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," tuturnya.

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini