News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

KPK Ungkap Peran Eks Dirut Perum PNRI Isnu Edhy Wijaya Dalam Kasus Korupsi e-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak Agustus 2019.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Isnu Edhy Wijaya (ISE).

Isnu Edhy Wijaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan surat tanda penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2013 pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui baru saja ditahan KPK.

"Setelah adanya kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP maka pada sekitar bulan Februari 2011, Andi Agustinus bersama dengan ISE menemui Irman dan Sugiharto dengan maksud agar salah satu dari konsorsium tersebut dapat memenangkan proyek KTP elektronik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di kantornya di Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Atas permintaan tersebut, lanjut Lili, Irman menyetujui dan meminta adanya komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

Setelah adanya pengumuman pekerjaan penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, pada 28 Februari 2011 Isnu, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk konsorsium PNRI sebagai salah satu dari tiga konsorsium yang dibahas antara Andi Agustinus, Isnu, Paulus, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT Husni Fahmi (HSF) dan pihak-pihak vendor untuk mengikuti lelang pekerjaan penerapan e-KTP.

Baca juga: Akhirnya KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi e-KTP, Isnu Edhy Wijaya dan Husni Fahmi

"Sebelum konsorsium dibentuk, Anang Sugiana pemilik PT Quadra Solutions, menemui ISE di kantor PNRI, untuk menyampaikan keinginannya mengikuti pelaksanaan proyek e-KTP," kata Lili.

Dalam pertemuan itu, Isnu diduga menyampaikan kepada Anang Sugiana bahwa proyek e-KTP pada Kemendagri merupakan "milik" Andi Agustinus.

Kemudian dilakukan pertemuan di kantor PNRI yang dihadiri Anang Sugiana, Andi Agustinus, Paulus Tannos, dan Isnu Edhy Wijaya.

Pada pertemuan tersebut, Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI, kemudian Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada komitmen fee untuk pihak lain sebesar 10%, yaitu dengan rincian 5% untuk DPR RI dan 5% untuk pihak Kemendagri, yang kemudian disanggupi oleh Anang Sugiana.

"ISE juga sempat menemui HSF (Ketua Tim Teknis BPPT) untuk konsultasi masalah teknologi, dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada tahun 2009," kata Lili.

Baca juga: KPK Periksa Direktur Waru Kaltim Plantation Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara

"Kemudian ISE mengundang HSF untuk melakukan presentasi tentang teknologi e-KTP pada pertemuan di Fatmawati," imbuhnya.

Pada saat itu, kata Lili, Isnu bertindak sebagai Ketua Konsorsium PNRI. Pemimpin konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI, agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP elektronik.

Lili mengatakan, Isnu juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Paulus untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5% sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.

"Berdasarkan kesepakatan hasil pertemuan tersebut, Perum PNRI bertanggung jawab memberikan fee kepada Irman dan stafnya sebesar 5% dari jumlah pekerjaan yang diperoleh," katanya.

Baca juga: KPK Sayangkan Permintaan Tito Tak Dilibatkan di Kasus Dana PEN

Lili menuturkan, ada rentang waktu antara April sampai dengan Juni 2011, Paulus, Isnu, dan pihak-pihak vendor dalam konsorsium melaksanakan beberapa pertemuan untuk membahas harga barang dan margin keuntungan yang diharapkan, sehingga bisa diajukan harga penawaran.

"ISE bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun," tuturnya.

Kemudian, pada 30 Juni 2011, Sugiharto menunjuk konsorsium PNRI selaku pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (KTP elektronik) tahun anggaran 2011-2012.

Untuk melaksanakan kontrak tersebut, Isnu membentuk manajemen bersama dan membagi pekerjaan kepada anggota konsorsium. Isnu juga mengusulkan adanya ketentuan setiap pembayaran dari Kemendagri untuk pekerjaan yang dilakukan oleh anggota konsorsium akan dipotong 2% sampai 3% dari jumlah pembayaran untuk kepentingan manajemen bersama.

"Padahal di dalam rincian penawaran senilai Rp5,8 triliun tidak ada komponen tersebut dan seharusnya semua pembayaran digunakan untuk kepentingan penyelesaian pekerjaan," ujar Lili.

Lili berujar, hasil pemotongan tersebut kemudian digunakan untuk membiayai hal-hal di luar penawaran dan juga digunakan untuk operasional Managemen Bersama Konsorsium PNRI.

Pemotongan sebesar 3% tersebut pada akhirnya mempengaruhi pelaksanaan pemenuhan prestasi Perum PNRI itu sendiri.

"Semua pekerjaan dalam kontrak tersebut tidak dapat disubkontrakkan kecuali terdapat izin secara tertulis dari Sugiharto selaku PPK. Namun konsorsium PNRI terbukti mensubkontrakkan sebagian pekerjaan tanpa persetujuan tertulis dari Sugiharto. Selain itu, dalam pelaksanaannya konsorsium PNRI juga tidak dapat memenuhi target minimal pekerjaan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak," ujarnya.

KPK pada sekitar Agustus 2019 telah mengumumkan empat tersangka baru dalam perkara ini.

Mereka yaitu Miryam S Haryani, anggota DPR RI 2014-2019; Paulus Tanos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra; Isnu Edhy Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia; dan Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT.

Dalam perkara korupsi e-KTP ini, kerugian keuangan negara negara kurang lebih sebesar Rp2,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini