News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat, Jadwal dan Tahapan Daftar KIP Kuliah 2022 Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan Layar di Laman Resmi KIP Kuliah Kemendikbud. Berikut syarat, jadwal dan Tahapan daftar KIP Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat, jadwal dan Tahapan daftar KIP Kuliah 2022 melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id dalam artikel ini.

Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) merupakan salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Diketahui, pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah telah dibuka sejak 2 Februari 2022.

Adapun peserta dapat melakukan pendaftaran akun siswa KIP-Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Akan tetapi, sebelum melakukan pendaftaran, para peserta harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan terlebih dahulu.

Baca juga: Syarat dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Melalui Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Baca juga: PENDAFTARAN KIP KULIAH 2022 Dibuka, Ini Jadwal Penting dan Cara Daftarnya

Halaman web kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk regitrasi akun KIP Kuliah. (Tangkap layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

Syarat Penerima KIP Kuliah:

Dikutip dari laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, berikut syarat penerima KIP Kuliah:

1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan:

1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau

2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau

3. pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini