Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menanggapi soal digugatnya Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko mengatakan setiap warga negara punya hak untuk melakukan judicial review.
"Tetapi pemerintah tetap berkomitmen begini kalau kita bicara tentang IKN, satu hal yang harus dilihat adalah sebuah keberanian untuk melakukan perubahan bahwa IKN telah dipikirkan oleh pemimpin Indonesia yang pertama Pak Soekarno dan seterusnya," kata Moeldoko di Sekretariat DPN HKTI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).
Menurut dia, pemerintah akan tetap jalan terus soal pembangunan IKN meskipun sejumlah pihak mengajukan gugatan.
Dia lebih lanjut bicara bahwa tantangan di masa depan sangat luar biasa.
"Ini sebuah keberanian untuk melakukan perubahan dan di zaman Pak Jokowi itu bisa terealisasi," kata dia.
Dia juga menitip pesan agar pihak-pihak tertentu untuk tidak egois atau memikirkan diri sendiri, dan tidak memikirkan generasi di masa depan.
Baca juga: UU IKN Digugat ke MK, Gus Muhaimin: Silakan Saja, DPR dan Pemerintah Tidak Gentar
"Janganlah kita egois tidak memikirkan masa depan anak-anak kita. Kalau saya egois, saya akan memikirkan ini kita sudah dalam kondisi comfort zone semuanya sudah ada di Jakarta. Ngapain mau pindah? Itu saya seorang yang egois," kata dia.
"Tapi saya memikirkan anak cucu kita di masa depan, dengan berbagai tantangan yang dihadapi, maka sekali lagi pembangunan IKN adalah sebuah kebutuhan," ujarnya.
Sebelumnya, Pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang belum genap sebulan.
Namun, kritik terhadap UU tersebut terus bermunculan.
RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari lalu.
Baca juga: Soal IKN, Jokowi Rencanakan Pemindahan pada Agustus 2024, 7 Ribuan Abdi Negara Ikut Serta
UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota.