News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap Pejabat Pajak

Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Pikir-pikir Tentukan Langkah Hukum Sikapi Vonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Putusan atas terdakwa eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Eks Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakni Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menyatakan, masih memikirkan langkah hukum lanjutan setelah dijatuhi vonis 9 tahun dan 6 tahun penjara atas perkara suap pajak.

Hal itu diungkapkan keduanya usai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Fahzal Hendri menjatuhkan putusannya dalam sidang, Jumat (4/2/2022).

"Baik, atas putusan ini saudara terdakwa Angin Prayitno diberikan kesempatan untuk mengajukan banding atau mau pikir-pikir dulu?," tanya Hakim Fahzal usai memutus perkara ini.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," jawab Angin.

Pertanyaan senada juga ditanyakan Hakim Fahzal kepada terdakwa Dadan.

"Untuk saudara Dadan Ramdani?" tanya jaksa kepada Dadan.

"Akan dipikir-pikir dulu dengan penasihat hukum yang mulia," jawab Dadan.

Baca juga: Sopan dan Tidak Menyesal, Jadi Pertimbangan Hakim Vonis 9 dan 6 Tahun Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak

Dengan pernyataan itu, Hakim Fahzal mengingatkan kepada kedua terdakwa untuk memutuskan langkah hukumnya pada 7 hari mendatang.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan atau vonis tehadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi rekayasa penghitungan pajak.

Dua terdakwa yang dimaksud yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Angin Prayitno Aji, dan eks Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Tipikor, Jumat (4/2/2/2022) itu, Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Angin Prayitno Aji 9 tahun penjara.

Baca juga: Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis: Angin Prayitno 9 Tahun dan Dadan Ramdani 6 Tahun Penjara

Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani, Hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun penjara.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Angin Prayitno dan Dadan Ramdani sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di persidangan.

Tak hanya menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim juga memvonis Angin Prayitno Aji untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Hakim Belum Siap, Sidang Putusan Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Ditunda

Sedangkan terhadap terdakwa Dadan Ramdani dijatuhi hukuman denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Angin Prayitno Aji dan terdakwa II Dadan Ramdani masing-masing Rp3.375 Miliar dan 1.095.000 dolar Singapura yang setara dengan kurs dolar pada 2019 silam yakni Rp10.227 per-dolar.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti.

"Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara," tukas Hakim Fahzal menutup persidangan.

Sebagai informasi, putusan dari Majelis Hakim terhadap kedua terdakwa ini dominan serupa dengan tuntutan yang dijatuhi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Di mana, dalam perkara ini, Angin Prayitno dituntut hukuman penjara selama sembilan tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Sedangkan Dadan dijatuhkan tuntutan hukuman selama enam tahun penjara.

Tak cukup di situ, jaksa juga menuntut Angin dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan, Dadan dikenakan Rp350 juta subsider lima bulan kurungan.

Angin dan Dadan dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SG$4 juta (sekitar Rp42,1 miliar) terkait hasil rekayasa penghitungan pajak.

Perbuatan itu juga dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak dari Ditjen Pajak yakni, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini