News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harga Minyak Goreng

Minyak Goreng Langka, Fraksi PKS Minta Pemerintah Gencarkan Operasi Pasar

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harga minyak goreng di ritel modern dijual seharga Rp 14 ribu per liter mulai Rabu (19/1/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk menanggulangi kekosongan persediaan minyak goreng di berbagai daerah, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto meminta pemerintah menggencarkan operasi pasar.

Berdasarkan pantauan Mulyanto, kebijakan pemerintah tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng belum efektif karena tidak diikuti dengan persediaan yang cukup.

Baca juga: Cium Aroma Kartel, KPPU Bakal Panggil Pengusaha Minyak Goreng

Bahkan di beberapa tempat dilaporkan persediaan minyak goreng kosong selama beberapa hari.

"Artinya ada pihak yang sengaja tidak mau mematuhi kebijakan pemerintah dengan cara menahan stok. Produsen minyak goreng tidak berkenan melepas persediaan minyak karena harga jual dinilai kurang menguntungkan," kata Mulyanto kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).

"Karena itu pemerintah harus mengambil langkah tegas. Lakukan operasi pasar di berbagai tempat dan beri sanksi tegas kepada produsen nakal yang tidak patuh pada kebijakan," lanjut Mulyanto.

Baca juga: Soroti Pasokan dan Harga yang Masih Beragam, DPR: Kebijakan Harga Minyak Goreng Gagal Total

Lebih lanjut Mulyanto minta pemerintah segera turun ke lapangan untuk memastikan kebijakan satu harga dan persediaan minyak goreng aman.

Menurutnya, jangan sampai kebijakan satu harga harga minyak goreng hanya manis di atas kertas.

"Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto dan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi harus turun tangan mengatasi masalah ini. Keduanya jangan sekadar membuat kebijakan namun harus dapat memastikan diterapkannya kebijakan tersebut di pasar," ucapnya.

"Menteri tidak cukup sekadar memberi pernyataan seperti itu. Namun harus segera memantau perkembangannya di pasar. Untuk mengetahui kelancaran dan distribusi minyak curah ini sesuai patokan harga yang diberikan," imbuhnya.

Mulyanto menegaskan pemerintah wajib melaksanakan operasi pasar.

Hal ini untuk memastikan seluruh daerah menjalankan kebijakan satu harga dan pasokan minyak goreng aman.

"Ketika sudah diumumkan harga turun, dan ternyata barangnya tidak ada, ini kan repot. Jangan sampai terkesan di masyarakat pernyataan menteri hanya hoaks atau sekedar PHP (pemberi harapan palsu)," ujar anggota Komisi VII itu.

Baca juga: Bupati Situbondo Temukan Distributor Jual Minyak Goreng di Atas HET

“Minyak goreng curah dengan harga HET sebesar Rp11.500 per liter ini nyaris tidak ditemui di pasar. Beberapa warung-warung kelontong maupun agen dan sejumlah pasar tradisional tidak memiliki pasokan minyak goreng jenis curah”, tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah menerapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter.

Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonoman Airlangga Hartarto menegaskan, per 1 Februari 2022, harga minyak goreng di seluruh Indonesia sudah mengikuti ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), di mana harga dipatok di Rp 14 ribu untuk yang premium, Rp 13.500 untuk yang packing sederhana, dan Rp 11.500 yang curah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini