News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Sekolah Tatap Muka, Orang Tua Diberi 2 Pilihan, Anak Ikut PTM atau PJJ

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Berikut adalah aturan terbaru sekolah tatap muka terbatas di tengah naiknya kasus Covid-19: orang tua diberi pilihan agar anak ikuti PTM atau PJJ.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memahami bahwa saat ini terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah.

Untuk itu, Pemerintah menyetujui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi daerah PPKM Level 2 mulai Kamis (3/2/2022).

Adapun orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca juga: PTM di Jakarta 50 Persen, Durasi Belajar di Sekolah Hanya 4 Jam

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa-Bali Periode 1-7 Februari 2022

Sejalan dengan itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) menyetujui untuk diberikan diskresi kepada daerah pada wilayah PPKM level 2.

"Mulai hari ini (Kamis, 3 Februari 2022), daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100% menjadi kapasitas siswa 50%" ujar Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek, Suharti, dikutip dari laman Kemdikbud.

Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100%.

Aturan Sekolah Terbaru

Aturan ini tertulis pada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri 05/KB/2021, 347 Tahun 2021, HK.01.08/Menkes/6678/2021 dan 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaaan Pembelaaran di Masa Pandemi Covid-19, yakni:

Wajib Vaksinasi

Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan pada pembelajaran tatap muka terbatas wajib telah menerima vaksin Covid-19.

Adapun pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid- 19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/bimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

Baca juga: Covid-19 Melonjak, 99 Sekolah di Jakarta Masih Ditutup Sementara

Daerah PPKM Level 1 dan 2

1. Capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50%, PTM dilaksanakan dengan ketentuan:

- Setiap hari;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini