News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri Terbitkan Aturan Penyelenggaraan MotoGP di Masa Pandemi

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana lintasan Pertamina Mandalika International Street Circuit, KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Senin (24/1/2022). Sirkuit Mandalika memiliki panjang lintasan 4,3 km dan memiliki 17 titik tikungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 8/2022 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 pada penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Pertamina Mandalika Internasional Street Circuit.

Edaran ini telah terbit pada Jumat (4/2/2022).

Inmendagri ini mengatur protokol kesehatan yang harus diterapkan baik pebalap hingga kru MotoGP.

Inmendagri itu berlaku pada saat Official Pre-Season Test tanggal 11 sampai 13 Februari.

Salah satu aturan yakni pengaturan jumlah penonton.

Baca juga: Sambut MotoGP Mandalika 2022, Kakorlantas Siapkan Personel dan Fasilitas Pendukung 

Baca juga: MotoGP Indonesia 2022 Tak Lama Lagi, ITDC Kebut Persiapan Sirkuit Mandalika

Penonton dibatasi maksimal 100 ribu penonton, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival.

“Pembatasan jumlah penonton paling banyak 100.000 orang, dengan kapasitas paling banyak 10 persen untuk kelas festival,” tulis Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan persnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Selain itu, semua penonton juga diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua, serta membawa hasil negatif PCR swab test sehari sebelumnya atau H-1.

Khusus penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok akan dilakukan screening dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk penonton dari Pulau Lombok dilakukan pengecekan kesehatan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.

“Kewajiban PCR dan vaksin dosis kedua tersebut tidak hanya diwajibkan untuk penonton saja, tetapi juga kepada seluruh pembalap, kru, dan ofisial,” imbuh Safrizal.

Dalam Inmendagri tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah (pemda) melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua paling sedikit 80 persen.

Kemudian, pemda setempat juga harus melakukan akselerasi dosis lanjutan atau booster paling lambat H-1 minggu sebelum penyelenggaraan MotoGP Mandalika.

“Serta menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan pendukung, dan mengaktifkan posko penanganan Covid19 di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamataan, keluruhan/desa, hingga RW/RT,” tulisnya.

Baca juga: MotoGP Indonesia 2022 Tak Lama Lagi, ITDC Kebut Persiapan Sirkuit Mandalika

Baca juga: Jelang Moto GP 2022, Kakorlantas Polri Cek Langsung Kesiapan Pengamanan di Sirkuit Mandalika

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini