Kebijakan ini berlaku sejak Kamis (3/2/2022).
Kesepakatan tersebut, diambil oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenkomarves), Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag).
"Mulai hari ini (3/2/2022), daerah-daerah dengan PPKM level 2 disetujui untuk diberikan diskresi untuk dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen," kata Sekjen Kemendikbudristek Suharti melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
"Penekanan ada pada kata 'dapat'. Artinya, bagi daerah PPKM level 2 yang siap melaksanakan PTM Terbatas sesuai SKB Empat Menteri dan tingkat penyebaran Covid-19-nya terkendali, sekolah-sekolah pada daerah tersebut tetap dapat melaksanakan PTM Terbatas dengan kapasitas siswa 100 persen," tambahnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fahdi Fahlevi, TribunJateng.com/Eyf, Kompas.com/Riska Farasonalia)
Simak berita lainnya terkait Pembelajaran Tatap Muka