Ditanya tentang kontribusi maskapai, Ernes mengatakan seluruh maskapai yang beroperasi di Malinau memiliki kesempatan yang sama.
Menurut Ernes, pihaknya juga sama sekali tidak melanggar isi perjanjian karena masa perjanjian sewa menyewa dengan Susi Air telah habis masanya.
Ernes mengatakan, Pemkab Malinau telah menandatangani kerja sama dengan salah satu maskapai penerbangan.
Ia mengungkapkan maskapai itu telah membayar retribusi pada pemerintah daerah.
"Surat pemberitahuan ini kita sudah sampaikan tiga kali. Karena ada maskapai lain, yang merupakan penyewa baru yang telah menandatangani kontrak dan telah menyetor retribusi."
"Kita sebagai penyewa harus memenuhi kewajiban memenuhi hak maskapai," katanya.
Penyewa baru hanggar milik Pemkab Malinau adalah PT Smart Cakrawala Aviation yang juga melayani rute penerbangan di Kabupaten Malinau.
Baca juga: Gubernur Kaltara Sebut Penarikan Pesawat Susi Air di Hanggar Malinau Murni Masalah Bisnis
Baca juga: Komisi V DPR RI Minta Kemenhub Usut Kasus Pengusiran Paksa Pesawat Susi Air dari Hanggar Malinau
Duduk Perkara Menurut Kuasa Hukum
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menerangkan duduk perkara mengapa pesawat Susi Air ditarik dari hanggar Bandara Malinau.
Ia mengatakan pihak Susi Air sudah melakukan upaya perpanjangan kontrak sewa hanggar yang habis pada November 2021 lalu, pada Bupati Malinau, Wempi W mawa.
Tetapi, Wempi disebut menolak perpanjangan tersebut dan justru memberikan sewa hanggar pada maskapai lain.
Menurut Donal, Wempi beralasan hanggar Bandara Malinau akan digunakan untuk kebutuhan lain.
Kendati demikian, saat Donal mencoba mengonfirmasi pada Wempi, orang nomor satu di Malinau ini mengaku tak pernah menerima surat permintaan perpanjangan kontrak sewa hanggar dari Susi Air.
Donal pun menilai apa yang disampaikan Wempi adalah hal janggal.