Ia mengungkapkan dugaan yang dimaksud adalah adanya konflik kepentingan lantaran Pemerintah Kabupaten Malinau menerjunkan personel Satpol PP.
Baca juga: Beda Penjelasan Kuasa Hukum Susi Air dan Pemda Malinau soal Duduk Perkara Penarikan Paksa Pesawat
Baca juga: Imbas Insiden Pengusiran dari Hanggar Malinau, Jadwal Operasional Susi Air di Kalimantan Terganggu
Pasalnya, memindahkan pesawat dari hanggar bukanlah tugas Satpol PP, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Terlebih Satpol PP yang mengeluarkan paksa pesawat Susi Air, tak menunjukkan surat izin terlebih dulu untuk masuk ke bandara.
Hal itu, ujar Donal, sudah melanggar Pasal 210 dan Pasal 344 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Seperti diketahui, pesawat Susi Air ditarik paksa oleh Satpol PP Kabupaten Malinau dari hanggar Bandara Malinau pada Rabu (2/2/2022).
Momen pengeluaran secara paksa itu terekam dalam sebuah video yang dibagikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di akun Twitternya.
"Seringkali ada kejutan dalam hari-hari kita .. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara," tulis Susi, dikutip Tribunnews.
Alasan Pemkab Malinau Putus Kontrak Susi Air
Pemkab Malinau melalui Sekretaris Daerah Ernes Silvanus, membeberkan alasan mengapa memutus kontrak sewa hanggar maskapai Susi Air.
Menurutnya, keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi.
Ia mengatakan, langkah tersebut sepenuhnya berkaitan dengan efisiensi pembiayaan.
Baca juga: UPDATE Susi Air Ditarik Paksa dari Hanggar Malinau: Pengacara akan Tempuh Proses Hukum
Baca juga: Dinas Perhubungan Kaltara Tidak Ikut Campur terkait Polemik antara Pemkab Malinau dengan Susi Air
Dilandasi asas kebebasan berkontrak, setiap maskapai menurutnya diberikan hak sama.
"Perlu dipahami bahwa kontrak sewa ini berlaku satu tahun. Artinya setiap tahun perjanjian sewa hanggar akan diperbarui."
"Karena ini berkaitan dengan efisiensi aset pemerintah, kita berhak menentukan kepada siapa disewakan," ujarnya, Kamis (3/2/2022), dilansir TribunKaltara.