TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengevaluasi level PPKM akibat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.
Penetapan PPKM Level 3 tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).
Luhut mengatakan, naiknya level PPKM di wilayah yang telah disebutkan dikarenakan rendahnya tracing.
Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Bioskop, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3
Baca juga: Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM: Khutbah Maksimal 15 Menit, Kotak Infaq Tidak Diedarkan
Sementara untuk wilayah Bali, kenaikan level terjadi akibat meningkatnya angka rawat inap di rumah sakit.
"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," kata Luhut.
Nantinya, aturan baru PPKM Level 3 ini akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali:
Industri Orientasi Ekspor dan Domestik
Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.
Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.
"Jadi PeduliLindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.
Baca juga: PPKM DKI Naik ke Level 3, Anies: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri
Baca juga: PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Anies Gelar Rapat Internal Bareng Kapolda dan Pangdam Jaya
Supermarket
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.