News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

ATURAN Terbaru PPKM Level 3, Jam Operasional Supermarket hingga Restoran sampai Pukul 21.00

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordiantor Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengevaluasi level PPKM akibat lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 di wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali.

Penetapan PPKM Level 3 tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022).

Luhut mengatakan, naiknya level PPKM di wilayah yang telah disebutkan dikarenakan rendahnya tracing.

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hasil evaluasi PPKM, Senin (7/2/2022). PPKM di Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke level 3 (Youtube Sekretariat Presiden)

Baca juga: Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Bioskop, Ini Aturan Terbaru PPKM Level 3

Baca juga: Aturan Terbaru Ibadah di Masa PPKM: Khutbah Maksimal 15 Menit, Kotak Infaq Tidak Diedarkan

Sementara untuk wilayah Bali, kenaikan level terjadi akibat meningkatnya angka rawat inap di rumah sakit.

"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," kata Luhut.

Nantinya, aturan baru PPKM Level 3 ini akan didetailkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 di Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta, dan Bali:

Industri Orientasi Ekspor dan Domestik

Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.

Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.

"Jadi PeduliLindungi Jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.

Baca juga: PPKM DKI Naik ke Level 3, Anies: Kita Masih Menunggu Instruksi Resmi Mendagri

Baca juga: PPKM Jakarta Naik ke Level 3, Anies Gelar Rapat Internal Bareng Kapolda dan Pangdam Jaya

Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini