Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi berinisial H dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, saksi H menyatakan bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sumatera Utara ikut membantu logistik saat acara seminar di UIN, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 April 2015 silam.
Acara itu turut dihadiri terdakwa Munarman.
Saat itu, saksi H juga merupakan anggota kepolisian dan menjabat sebagai salah satu pimpinan Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Sumatera Utara.
Baca juga: Polisi Turut Jadi Pemateri Dalam Seminar yang Dihadiri Munarman di Sumatera Utara
Informasi itu terkuak saat jaksa menanyakan kepada H perihal pendistribusian makanan yang diketahui untuk audiens dominan mahasiswa.
"Bapak yakin itu (bantuan makanan) sampai ke peserta?" tanya jaksa dalam persidangan kepada H.
"Kami yang membagikan, saya sendiri yang membagikan, snack, nasi kotak, untuk makan siang, karena adik-adik (mahasiswa) perlu makan," jawab H.
Dalam pengakuannya, H menyatakan bantuan berupa nasi kotak dan snack itu merupakan hasil kesepakatan antara kepolisian, dalam hal ini Polda Sumut, dan panitia penyelenggara.
Alhasil dia mengaku kalau bantuan itu turut diketahui oleh Polda Sumater Utara.
"Apakah bantuan untuk seminar itu, sepengetahuan Kapolda (Sumut)?" tanya lagi jaksa kepada H.
"Pasti kami laporkan. Setiap langkah kegiatan kami laporkan (ke Kapolda)," jawabnya.
Mendengar pernyataan itu, jaksa juga menanyakan alasan H dan anggota Binmas Polda Sumut lain tidak mengamankan peserta seminar itu yang notabenenya membahas soal ISIS.
H menjawab bahwa jajarannya yakni anggota Binmas tidak memiliki kewenangan untuk menangkap.
Sebab kata dia, saat acara seminar itu tidak ada aksi atau anarkis yang berdampak kerusakaan dengan masyarakat umum.
"Sepanjang mereka tidak melakukan aksi yang anarkis dan berdampak pada masyarakat umum, itu kami lakukan pembinaan secara preemtif (mengajak)," kata H.
"Selama tidak aksi (anarkis), berarti cukup dibina, begitu?" tanya lagi jaksa.
"Kami lakukan demikian Pak. Karena kalau represif bukan tugas kami," jawab H.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.