News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWS HIGHLIGHT

Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD, KSAD Dudung: Uang Prajurit Harus Kembali!

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung bersikap tegas terkait kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) prajurit TNI AD 2019-2020.

Jenderal Dudung menegaskan akan menelusuri lebih jauh terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Dudung mengatakan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum.

Setelah menjalani proses hukum, kata dia, nantinya juga akan ada proses untuk pengembalian aset dan uang yang dikorupsi tersebut.

Dudung mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala BPKP terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikannya saat Coffee Morning Pimpinan Redaksi Bersama KSAD di Mabesad Jakarta Pusat pada Senin (7/2/2022).

"Saya nanti akan minta kepada kepala BPKP. Saya sudah komunikasi. Saya akan audit. Kalau perlu audit forensik, ke mana aliran dana itu tiga sampai lima tahun ke belakang," kata dia.

Dudung menegaskan dirinya tidak mau uang milik prajurit disalahgunakan.

Baca juga: Saat Jenderal Dudung Bicara Sosok Jokowi, Bahar Smith, Rizieq Shihab, hingga Takdir dan Karma

Baca juga: Dilaporkan Ke Puspomad, KSAD Jenderal Dudung: Silakan Saja, Tidak Masalah

Ia juga menegaskan uang yang dikorupsi tersebut harus kembali kepada para prajurit.

"Saya tidak mau uang prajurit disalahgunakan begitu saja. Dan ini harus ada tanggung jawab dan harus kembali uang ini karena ini uang prajurit. Saya tidak mau menyengsarakan prajurit," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer menyerahkan tanggung jawab dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat (TWP AD) 2019-2020 kepada oditur militer tinggi (Kaotmilti) II Jakarta.

Pelimpahan itu berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022 tentang penunjukan pengadilan militer tinggi II Jakarta memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana tabungan wajib perumahan angkatan darat 2019-2020.

"Selanjutnya kedua berkas perkara dan surat dakwaan para tersangka tersebut langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Sabtu (5/2/2022).

Kedua tersangka itu adalah Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (PT. GSH).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini