News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NEWS HIGHLIGHT

Dugaan Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit TNI AD, KSAD Dudung: Uang Prajurit Harus Kembali!

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dengan begitu, kata Leonard, status terhadap dua orang tersangka telah menjadi terdakwa dalam perkara tersebut. Sebaliknya, keduanya kini juga telah dilakukan penahanan berdasarkan perintah Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

"Penetapan penahanan terhadap kedua Terdakwa selama 30 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2022 sampai dengan tanggal 5 Maret 2022 dan terhadap kedua Terdakwa dilakukan penahanan," jelas Leonard.

Adapun Brigadir Jenderal TNI YAK dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Puspomad. Sementara itu, terdakwa NPP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para terdakwa didakwa melanggar diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat (1) subsidiair Pasal 3; atau Kedua Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer selanjutnya akan menunggu penetapan jadwal hari sidang (rencana sidang) terkait persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2019 sampai dengan 2020," pungkas Leonard.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP RI per 28 Desember 2021, kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp 133 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini