TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pembelajaran tatap muka (PTM) yang digelar 50 persen di sekolah-sekolah.
PTM terbatas ini sudah diterapkan sejak Jumat (4/2/2022).
Pada saat pembelajaran tatap muka, durasi belajar siswa maksimal empat jam pelajaran per hari.
Pihak sekolah pun memberikan pilihan kepada orangtua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kebijakan tersebut, mengacu pada Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Tak Harus Sama, Ganjar Sebut Keputusan PTM Diserahkan ke Setiap Kepala Daerah
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Upaya ini katanya dilakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19, terutama varian Omicron.
“Kami pun terus mengevaluasi kegiatan PTM dan mengikuti seluruh instruksi dari Pemerintah Pusat dan Satgas Covid-19.”
“Sekolah juga masih memberikan pilihan kepada orangtua/wali murid untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” katanya, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com, Senin (7/2/2022).
Lebih lanjut, Nahdiana menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2022 sebagai tindaklanjut dari SE Kemendikbudristek terkait diskresi pelaksanaan PTM.
Pemprov DKI memastikan para Kepala Bidang, Kepala Suku Dinas Pendidikan, Para Kepala UPT, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan, Pengawas dan Penilik agar monitoring, evaluasi, dan pendampingan penyelenggaraan PTM terbatas berjalan dengan efektif dan mematuhi protokol kesehatan.
“Jajaran Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Pendidikan terus mengevaluasi kegiatan PTM ini. Fokus utama kami jangan sampai terjadi klaster Covid-19 di sekolah.”
“Oleh sebab itu, kami sangat menekankan kegiatan PTM mematuhi protokol kesehatan secara ketat,” ucap Nahdiana.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 50 persen mulai Jumat (4/2/2022).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah pusat mengizinkan daerah dengan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, termasuk Jakarta menjalankan PTM 50 persen di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Kita akan coba dulu (PTM 50 persen), mulai besok," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Gubernur DKI Sempat Usul PTM Dihentikan Sebulan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan usulan ke Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.
Anies meminta Luhut agar pelaksanaan PTM di DKI Jakarta dihentikan sementara selama satu bulan.
Mengingat, lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya Jakarta.
“Tadi siang (2/2/2022), (saya) berkomunikasi dengan pak Luhut Pandjaitan sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali."
"(saya) menyampaikan usulan agar untuk Jakarta, PTM atau pembelajaran tatap muka ditiadakan selama satu bulan ke depan,” kata Anies, dikutip Tribunnews.com dari WartakotaLive.com.
Menurut Anies, dalam waktu sebulan ke depan, pembelajaran bisa jarak jauh.
“Jadi selama satu bulan ke depan, pembelajaran 100 persen jarak jauh atau belajar di rumah saja sambil nanti kami pantau kondisi Covid-19 seperti apa,” ucapnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, PTM di Solo dan Semarang Dihentikan Sementara Mulai Hari Ini, Diganti PJJ
Pemerintah Setujui PTM Terbatas 50% Bagi Daerah PPKM Level 2 Mulai 3 Februari
Dikutip dari Kominfo.go.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2,” kata Nadiem dalam SE.
Adapun pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
Lebih lanjut, ditegaskan Mendikbudristek, penghentian sementara PTM Terbatas pada satuan pendidikan tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujarnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, WartaKotalive.com/Fitriyandi Al Fajri, Kompas.com/Sania Mashabi)
Simak berita lainnya terkait Virus Corona dan Pembelajaran Tatap Muka