News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

ATURAN Nonton Bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, 2 dan 1, Berlaku Mulai Hari Ini

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI BIOSKOP - Berikut aturan nonton bioskop di Wilayah PPKM Jawa-Bali Level 3, 2 dan 1 yang diperpanjang hingga 14 Februari 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel 3,2 dan 1 di Jawa-Bali mulai hari ini, Selasa (8/2/2022) hingga 14 Februari mendatang.

Aturan diperpanjangnya PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.

Selama PPKM diberlakukan, sejumlah kegiatan masyarakat di tempat umum dibatasi.

Termasuk halnya kebijakan menonton di bioskop.

Baca juga: Jakarta PPKM Level 3, Anies Imbau Kegiatan Digelar Virtual, Berharap Warga Kurangi Mobilitas

Baca juga: ATURAN Terbaru PPKM Level 3, Jam Operasional Supermarket hingga Restoran sampai Pukul 21.00

Selama sepekan mendatang, pemerintah tetap memperbolehkan masyarakat untuk menonton, namun dengan berbagai pembatasan.

Setiap wilayah PPKM level 3, 2 dan 1 punya aturan menonton bioskop masing-masing.

Di satu sisi, semua daerah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk area bioskop.

Pramusaji sedang mempersiapkan perlengkapan alat makanan untuk dijual di bioskop XXI , Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/10/2021). Pemerintah memperbolehkan kios makanan dan minuman di bioskop yang beroperasi di daerah dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3. Kebijakan penyesuaian ini akan diberlakukan selama dua pekan ke depan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Berikut aturan nonton bioskop di wilayah PPKM level 3,2 dan 1, dikutip dari Inmendagri terbaru:

PPKM Level 3

- Semua pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

- Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan
kesehatan.

- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.

- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit

- Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini