News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan 6 Dokumen Berikut Ini!

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Cara Lapor SPT Tahunan Melalui E-filing.

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-filing.

Dikutip dari pajak.go.id, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lapor SPT Tahunan ini dapat diakses secara online di www.pajak.go.id.

Lapor SPT tahunan dapat dilakukan mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, mendatang.

Baca juga: Mau Lapor SPT, tapi Belum Punya NPWP? Bisa Daftar Online di ereg.pajak.go.id

Baca juga: Cara Daftar Akun DJP Online untuk Lapor SPT Tahunan 2022 Melalui pajak.go.id

Siapkan Dokumen Berikut sebelum Lapor SPT Tahunan:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka www.pajak.go.id , klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini