TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membela Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait persoalan dugaan penistaan agama yang menjeratnya.
Diketahui, Jenderal Dudung dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) pada Jumat (28/1/2022) terkait dugaan penistaan agama.
Pelapor merupakan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Mereka merasa tersinggung soal ucapan Dudung dalam sebuah tayangan di Youtube yang menyebut 'Tuhan kita bukan orang Arab'.
Dalam tayangan tersebut, Dudung bercerita soal beragam persoalan seperti menolong orang hingga cara dirinya berdoa kepada Tuhan setelah salat.
Menanggapi hal tersebut, Menag Yaqut meminta pernyataan KSAD Dudung harus dipahami secara utuh.
Ia menyebut, penggunaan bahasa Indonesia saat berdoa merupakan pilihan dan meminta masyarakat tidak memperdebatkannya.
"Itu clear sekali kalau kita memahami pernyataan Jenderal Dudung secara utuh. Pernyataan itu juga menjadi penegasan bahwa Tuhan memang bukan makhluk, tapi sebagai Khalik (Sang Pencipta)."
"Sudahlah, tidak ada yang perlu diributkan dengan statement itu," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (7/2/2022), dikutip dari Kompas.TV.
Yaqut mengatakan, umat Islam diperbolehkan menggunakan bahasa apa pun, termasuk Bahasa Indonesia saat berdoa setelah salat.
Pernyataan Jenderal Dudung, kata Yaqut, konteksnya adalah pilihan dan cara berkomunikasi dengan Tuhan dan bukan bermaksud memosisikan Allah sebagai makhluk.
Baca juga: KSAD Dudung Tak Masalah Dilaporkan: Nanti Kalau Datang Difoto Mukanya, Biar Kita Tahu Siapa Mereka
Sementara perihal pernyataan "Karena Tuhan kita itu bukan orang Arab", menurut dia, tidak berdiri sendiri.
Tetapi bermakna penegasan setelah kalimat ‘Pakai bahasa Indonesia saja’.
Menag mengajak semua pihak untuk mengedepankan proses klarifikasi (tabayyun) ketika melihat persoalan yang dinilai ambigu (bermakna ganda).