TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelar tender mobil baru total senilai Rp 8,3 miliar.
Mobil tersebut ditujukan untuk satuan kerja Istana Kepresidenan Jakarta atau lebih spesifik dikatakan Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono untuk tamu negara.
"Pengadaan kendaraan ini adalah untuk kegiatan kenegaraan dan tamu-tamu negara, dan sudah direncanakan sejak 2018,” ujarnya, Selasa (8/2/2022).
Dalam situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Kemenkeu yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (8/2/2022), tendar tersebut dibuat bulan lalu.
Penyedia barang, sesuai ketentuan harus memenuhi beberapa persyaratan.
Antara lain memiliki izin usaha, TDP dan NPWP.
Begitu juga secara hukum juga harus memiliki akta pendirian, surat kuasa, KTP dan lainnya.
Peserta tender juga diwajibkan minimal pernah satu kali menyediakan barang atau jasa yang sama dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Mereka juga diwajibkan menyediakan layanan purna jual.
Baca juga: Ramai Istana Beli 4 Mobil Baru untuk Tamu Negara, Yuk Intip Canggihnya Mobil Jokowi & Pemimpin Dunia
Sementara untuk persyaratan kualifikasi teknis, Memiliki Pengalaman Pekerjaan:
a) Penyediaan barang pada divisi yang sama 11 paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan
b) Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama 111 paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Baca juga: Istana Belanja Mobil Baru Senilai Rp 8,3 Miliar, Setpres: Untuk Kegiatan Kenegaraan dan Tamu Negara
Data yang didapat dari situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), diketahui bahwa ada 36 perusahaan yang mengikuti tender dan pemenangnya adalah PT Satria Internusa Perkasa.
PT Satria Internusa Perkasa tercatat berkantor di Poin Mas Raya, no.42B/ RT 003/RW 010 Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.