News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Polemik Pindah IKN: dari Digugat ke MK hingga Adanya Petisi Mantan Pendukung Jokowi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mengenai pemindahan IKN baru menimbulkan polemik dari UU yang menaungi digugat ke MK hingga munculnya petisi dari tokoh-tokoh nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru menimbulkan polemik.

Meskipun sudah disahkan melalui UU IKN, sejumlah elemen masyarakat tetap mengkritik pemindahan IKN baru ini.

Diketahui, IKN baru akan dipindahkan ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Sementara dikutip dari lkn.go.id, pembiayaan untuk pembangunan IKN baru sekitar Rp 466 triliun.

Kemudian untuk mayoritas pendanaan bersumber dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Baca juga: Kepala BIN Bicara Pembangunan IKN: Bukti Presiden Tak Ingin Ada Kesenjangan Antar Pulau

Baca juga: Presiden Jokowi Diharapkan Pilih Orang Kalimantan Jadi Kepala Otorita IKN

Kemudian dituliskan Kantor Staf Presiden (KSP), rincian pembiayaan adalah dari APBN sekitar Rp 89,4 triliun, KPBU dan swasta sebesar Rp 253,4 triliun, serta BUMN dengan BUMD sebesar Rp 123,2 triliun.

Digugat di MK oleh PKPN

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara, Marwan Batubara. (tangkap layar dari YouTube Kompas TV)

Gugatan mengenai UU IKN untuk pemindahan ibu kota negara baru ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dilakukan oleh organisasi masyarakt bernama Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) pada 2 Januari 2022.

Dikutip dari Tribunnews, organisasi ini menilai UU IKN ini tidak benar-benar dibutuhkan.

Selain itu, adapula permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU IKN agar tidak mempunyai hukum mengikat.

Saat itu, penggugat dari ormas lebih dari 40 orang.

Mengenai gugatan ini, Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengungkapkan proses penyusunan hingga pembentukan UU IKN tidak berkesinambungan.

"Kami di sini baru memohon uji formil dan belum uji materil, terkait uji materil akan kami susulkan."

"Intinya bahwa dalam menyusun dan membentuk undang-undang ini tidak terdapat proses yang berkesinambungan," ungkapnya dalam acara Kompas Petang Kompas TV pada 2 Januari 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini