Terkait gugatan ini, DPR pun angkat bicara dan menyatakan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: 9 Aturan Turunan UU IKN yang Ditargetkan Rampung Maret atau April 2022
Hal ini disampaikan oleh anggota DPR dari Fraksi PPP dan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Achmad Baidowi.
"Tetapi kalau dikatakan UU ini dibahas tidak sesuai prosedural, kami membantah itu dikarenakan sudah dilakukan uji publik, terus juga terkait penyusunan akademik, dan lain sebagainya."
"Kami sudah mengikuti prosedur pembuatan perundang-undangan," tegas Baidowi.
Tanggapan juga dilakukan oleh Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
Ia mengatakan akan mempelajari gugatan yang telah dilakukan.
"Saya kira kami tentu akan mempelajarinya apa yang diketengahkan atau dikemukakan di sana, apakah cacat formil atau materil, nanti kami periksa."
"Lalu saya juga belum baca petitum yang diajukan." jelas Suharso.
Petisi Penolakan Digalang oleh Mantan Pendukung Jokowi
Tidak hanya melalui gugatan terkait UU IKN ke MK, penolakan pemindahan IKN baru juga dilakukan melalui sebuah petisi di situs change.org.
Dengan judul petisi "Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara", hingga hari ini Selasa (8/2/2022) pukul 11.09 WIB, telah ditandatangani oleh 13.901 orang.
Isi dari petisi tersebut adalah meminta dukungan masyarakat Indonesia agar Presiden Joko Widodo menghentikan rencana pemindahan dan pembangungan IKN di Kalimantan.
Hal tersebut dikarenakan pemindahan dan pembangunan ini dinilai tidak tepat karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Baca juga: Digugat Ke MK, Moeldoko: Pembangunan IKN Adalah Sebuah Kebutuhan
Sementara penggaggas dari petisi ini sebanyak 45 tokoh yang mana sebagian merupakan sosok yang pernah mendukung Jokowi.