Berikut bunyi pasal 368 KUHP:
"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyinya.
Baca juga: Penuturan Saksi Soal Aksi Pedagang Bakso Pura-pura Jatuh, Histeris Minta Bantuan Tapi Dicuekin Warga
Tips Hadapi Modus Pemerasan Berkedok Pura-Pura Jadi Korban Kecelakaan
Sigit pun memberikan tips bagi pengendara di jalan agar tak mudah tertipu dengan modus pelaku pemerasan dengan pura-pura jadi korban kecelakaan.
Pertama, kita bisa melihat gerak gerik pelaku dan menilainya secara logis.
Menurut Sigit, biasanya korban kecelakaan yang asli lebih mementingkan mengobati lukanya bukan fokus pada meminta ganti rugi materiil.
Kedua, segera bawa permasalahan ke kantor polisi atau pos pengamanan terdekat.
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Pakar Ingatkan Pidana Merampas Kemerdekaan Orang
Ketika kita yakin merasa benar tidak menabrak terduga pelaku pemerasan, bisa bawa permasalahan ke penegak hukum agar lebih tuntas.
Langkah ini juga untuk menghindari adanya aksi main hakim sendiri dari massa sekitar.
"Syukur-syukut ada polsek terdekat. Segera merapat kantor kepolisian atau pos keamanan terdekat biar lebih fair terang apa yang terjadi."
"Kalau memang pelaku ternyata pura-pura biar segera dihukum."
"Ya kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kalau tidak? yang kita khawatirkan itu kan main hakim. Main hakum sendiri kan tidak boleh."
"Seorang yang salah, seperti pencuri pun harus kita serahkan ke kepolisian agar dihukum secara pidana," kata dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)