Pasal 2 ayat 1
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 2 ayat 2
Perkawinan dengan berbeda agama dan kepercayaannya dapat dilakukan dengan memilih salah satu meode pelaksanaan berdasarkan pada kehendak bebas oleh para mempelai dengan pengukuhan kembali di muka pengadilan.
Pasal 2 ayat 3
Tiap-tap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gugatan Serupa Pernah Dilayangkan
Gugatan terkait UU Perkawinan dalam konteks pernikahan beda agama ternyata juga pernah dilayangkan kepada MK.
Dikutip dari Kompas.com, gugatan tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anbar Jayadi bersama empat rekannya.
Gugatan itu dilakukan pada tahun 2014.
Mereka menganggap UU No 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 1 telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi yang akan melakukan perkawinan beda agama di Indonesia.
Menurut Anbar, imbas karena adanya UU tersebut adalah masyarakat Indonesia yang hendak melangsungkan pernikahan beda agama, justru menghindari pasal tersebut dengan cara penyelundupan hukum.
Baca juga: Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim serta Peraturan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI
Yaitu dengan menggunakan modus pernikahan di luar negeri atau juga pernikahan secara adat.
"Jadi pasal 2 ayat 1 UU No.1/1974 itu justru berujung penyelundupan hukum karena seharusnya konstitusi memberikan kepastian hukum," ujar Anbar pada 4 September 1974.