Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa penangkapan sejumlah warga saat pengawalan tim pengukur lahan penambangan batuan andesit di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo pada Selasa (8/2/2021), sesuai dengan prosedur.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iqbal Alqudussy memyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan pengumuman terkait kegiatan pengamanan pengukuran lahan untuk proyek Bendungan Bener.
"Polisi sudah Public Address agar tidak ada benturan di masyarakat Wadas sendiri. Langkah-langkah Polri sudah sesuai SOP, tetapi ada provokasi," kata Iqbal dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).
Kendati demikian, Iqbal mengklaim bahwa polisi justru menemukan sejumlah warga yang membawa senjata tajam selama proses pengukuran.
Baca juga: Ganjar Paparkan Proses di Balik Pengukuran Lahan Desa Wadas: Tuai Pro Kontra, Libatkan Komnas HAM
Karena itu, kata Iqbal, polisi harus melakukan penangkapan lantaran keberadaan dianggap telah membahayakan jiwa warga Wadas lainnya.
"Akhirnya petugas reserse melakukan upaya penangkapan tanpa menggunakan cara-cara kekerasan dan sesuai SOP," pungkas Iqbal.
Diberitakan sebelumnya, ratusan personel memaksa masuk dan mengepung Desa Wadas pada Selasa (8/2/2022) pagi.
Polisi menyusuri desa sambil mencopot sejumlah spanduk yang berisi penolakan tambang batu andesit untuk Bendungan Bener.
Polisi juga menangkap puluhan warga yang dianggap melawan.
Setidaknya 63 orang ditangkap mulai dari lansia hingga anak di bawah umur.
Kedatangan aparat diklaim untuk mendampingi tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengukur lahan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener.