News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Aturan Perjalanan Udara yang Berlaku Selama PPKM Level 3, Sudah Vaksin & Terapkan Prokes Lebih Ketat

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang wisatawan mancanegara asal Jepang tiba di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (3/2/2022) sore.

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan revisi atas Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 menjadi SE Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

"SE ini dibutuhkan untuk menjadi rujukan bagi para operator bandara, maskapai, maupun stakeholder penerbangan lainnya dalam rangka operasional penerbangan untuk penanganan pelaku perjalanan luar negeri," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan persnya, Selasa (8/2/2022), dikutip dari Kompas.com.

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2022 juga diatur mengenai penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Ketentuan tersebut telah mengacu pada Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Semua aturan ini akan dilaksanakan dan diawasi. Tujuan utamanya adalah bagaimana agar kita dapat memutus mata rantai penularan khusunya dari pendatang atau pelaku perjalanan luar negeri yang masuk melalui pintu-pintu internasional bandara," tegasnya.

Berikut ketentuan terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dengan tujuan wisata:

1. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

3. Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

4. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dollar AS yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

5. Menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

(Tribunnews.com/Latifah)(Kompas.com/Yohana Artha Uly)

Artikel lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini