News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Briptu Christy Desersi

Kronologi Penangkapan Polwan Polresta Manado Briptu Christy di Sebuah Hotel Kawasan Kemang Jaksel

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Dalam artikel mengulas tentang kronologi penangkapan anggota Polresta Manado, Briptu Christy yang telah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022).

“Terkait kabar di media sosial tersebut, bahwa faktanya yang bersangkutan itu desersi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (5/02/2022) siang.

Lebih lanjut, ia menyebut, Briptu Christy sudah masuk DPO karena meninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto. Dalam artikel mengulas tentang kronologi penangkapan anggota Polresta Manado, Briptu Christy yang telah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2022). (kolase tribunnews/facebook Christy Sugiarto)

Polresta Manado pun telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggotanya itu.

Surat pencarian terhadap Briptu Christy ditandatangani Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, tertanggal 31 Januari 2022.

Polda Sulut, kata Jules Abraham, telah membentuk Tim Gabungan dari Propam yang akan melakukan pencarian keberadaan yang bersangkutan.

Masih mengutip situs Humas Polri, Minggu (6/2/2022), informasi terakhir, diduga yang bersangkutan berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kini, Briptu Christy, berhasil diamankan di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (9/2/2022) kemarin.

Briptu Christy Terancam Dipecat

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut mengatakan, akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan.

Briptu Christy pun terancam dipecat.

“Kapolresta Manado selaku Atasan Hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut,” ucapnya.

“Namun, kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia."

"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” ucap Jules.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS,/Fandi Permana, TribunManado.com/Eas/Gry, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Simak berita lainnya terkait Briptu Christy Desersi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini