Kata AH peristiwa itu bermula pada 2002-2003, saat itu, AH meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI dalam kaitannya dengan persidangan Abu Bakar Ba'asyir yang juga merupakan pimpinan MMI.
"Kala itu saya meminta Pak Munarman menjadi pengacara dalam perkara hanya ingin menjaga-jaga supaya Majelis Mujahidin supaya tidak terkait dengan waktu itu peristiwa sidang Abu Bakar Ba'asyir," kata AH dalam persidangan.
Hal itu lantas dikonfirmasi oleh jaksa terkait keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) AH soal hubungan Munarman dengan petinggi MMI lainnya yakni alm Fauzan Al Ansori.
Fauzan sendiri merupakan sosok yang turut menjadi pembicara dalam seminar dengan tema 'Mengukur Bahaya ISIS di Indonesia' di kampus IAIN Sumatera Utara -sekarang UIN- pada 5 April 2015 silam yang juga turut dihadiri Munarman.
"Perkenalan atau hubungan terdakwa dengan Fauzan Al Ansori, bisa dijelaskan?" tanya lagi jaksa.
"Setelah itu saya dan Pak Fauzan terus berlanjut karena kami ingin agar Pak Munarman ini menjadi tim advokasi di Majelis Mujahidin, khususnya Majelis Mujahidin Jakarta. Terus ada pertemuan yang intensif untuk hal-hal tersebut," beber AH.
Baca juga: Mengaku Hanya Tahu dari Medsos, Saksi AH Dicecar Munarman Soal Kedekatannya dengan Fauzan Al Ansori
Singkatnya, jaksa kembali bertanya soal hubungan antara Munarman dengan Fauzan Al Ansori.
Kepada AH, jaksa menanyakan terkait kedekatan keduanya itu apakah tetap berlanjut atau berakhir begitu saja.
"Saudara pernah lihat terdakwa bertemu dengan Fauzan Ansori?" tanya jaksa
"Pernah," jawab AH.
"Tahun berapa, dan di mana?" tanya lagi jaksa.
AH menjelaskan, pertemuan keduanya itu terjadi di sebuah kantor di Kebayoran Lama, di tahun 2002.
"Ketika saya bertemu di Kebayoran Lama di kantor Majelis Muhajidin Jakarta dan karena kita mengawal kasus supaya MMI tidak terlibat, ya bertemulah untuk keperluan itu," ucap AH.
"Setelah itu, apa yang saksi ketahui antara ustaz fauzan dengan terdakwa, apakah ada ketertarikan yang sama terhadap satu hal? Misalnya membicarakan terkait daulah?" tanya jaksa.
Baca juga: Dinilai Berikan Keterangan Berdasar Opini, Kuasa Hukum Munarman: Saksi Rasa ini, Bukan Saksi Fakta