Kini, Briptu Christy, berhasil diamankan Polda Metro Jaya di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Briptu Christy ditangkap di tempat persembunyiannya pada Rabu (9/2/2022) kemarin.
Penangkapan tersebut, dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
"Benar, yang bersangkutan diamankan di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan," kata Kombes Zulpan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/2/2022).
Penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022. Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," lanjutnya.
Zulpan mengatakan, Briptu Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Selanjutnya, ia akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fandi Permana, TribunManado.com/Indry Panigoro, Kompas.com/Tria Sutrisna)
Simak berita lainnya terkait Briptu Christy Desersi