- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.
2. Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja
- Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar atau klik di sini;
- Masukkan alamat email, password, ulangi password lalu klik Daftar;
- Pendaftar akan menerima notifikasi melalui email;
- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan melalui email yang telah terdaftar;
- Masuk ke dashboard akun.
3. Login Kartu Prakerja
- Setelah berhasil daftar akun dan login ke akun Anda, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
Isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda, lalu klik Lanjut.
- Lengkapi data diri dan Unggah foto e-KTP.
Selain itu, pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai.
Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
- Kemudian lakukan verifikasi nomor handphone dengan Klik Kirim OTP.
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kemudian Klik Kirim OTP.
- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai dengan kondisi Anda.
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klikĀ Oke.
4. Mengikuti Tes Kartu Prakerja
Setelah melakukan pendaftaran, pendaftar diminta untuk menjawab Tes Motivasi & Kemampuan Dasar
- Ikuti tes dengan klik 'mulai sekarang';
- Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes online yang akan berlangsung selama 25 menit;
- Setelah berhasil mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)
Berita lain terkait Kartu Prakerja