Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Lili Pintauli Siregar mundur dari jabatannya sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Lili diyakini bakal dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK.
"Saya kira, ya, tidak ada jalan lain bagi Bu Lili untuk mengundurkan diri saja, karena nanti saya yakin, putusan Dewas akan menyatakan bersalah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Kata Boyamin, Lili tidak bisa mengelak telah melakukan pembohongan publik.
Pasalnya, semua yang dikatakan Lili terekam dan hal itu akan menjadi bukti nantinya.
"Bahwa Bu Lili berbohong pada saat jumpa pers karena dia menyatakan saat itu, saya ingat persis dan masih ada kok siaran langsungnya terekam di YouTube-nya KPK bahwa Bu Lili mengatakan tidak menghubungi Syahrial dan tidak berkomunikasi dengan Syahrial," katanya.
Baca juga: Jejak Pimpinan KPK Lili Pantauli Siregar di Kasus Walkot Tanjungbalai dan Penyidik Robin
Boyamin melihat dalam konferensi pers itu terdapat Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.
Tentu, tambahnya, bobot kebohongan itu berbeda ketika Lili menyampaikan pernyataannya ketika wawancara mendadak atau doorstop.
"Jadi, menurut saya, proses inilah yang tidak bisa diterima lagi Bu Lili harus keluar dari KPK karena dia dengan teganya berbohong dan kemudian terbukti berbohongnya itu oleh Dewan Pengawas bahwa dia terbukti berkomunikasi dengan Syahrial," katanya.
Sementara, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menilai Lili Pintauli Siregar sudah tak layak menjadi pimpinan KPK.
“Laporan ini dugaan pelanggaran etik ini menunjukan bahwa LPS (Lili Pintauli Siregar) sudah sangat tidak layak menjadi pimpinan KPK,” kata Zaenur, Jumat (11/2/2022).
Zaenur berpandangan KPK merupakan lembaga penegakan hukum anti korupsi dan selama ini selalu mengampanyekan nilai integritas.
Ia mengatakan, nilai integritas itu sudah tak dimiliki oleh Lili.