News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saat Panglima TNI Jenderal Andika Memohon Hakim MK Beri Putusan Bijaksana Soal Batas Usia Pensiun

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa hadir dalam sidang lanjutan gugatan Uji Materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/2/2022).

Gugatan dalam perkara tersebut diketahui terdaftar dengan nomor 62/PUU-XIX/2021. Adapun pihak yang mengajukan gugatan itu yakni lima orang yang berasal dari berbagai latar belakang.

Dari kelima orang tersebut, satu di antaranya adalah Euis Kurniasih.

Ia merupakan pensiunan anggota TNI.

Dalam gugatan itu, pada intinya para pemohon mendalilkan terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.

Diketahui, saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.

Sementara anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.

Baca juga: Gugatan Usia Pensiun TNI di MK Buka Peluang Jenderal Andika Tetap Jadi Panglima Hingga 2024

Sedangkan masa pensiun seluruh anggota Polri memasuki usia 58 tahun. Namun, polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.

Adapun agenda dalam sidang gugatan tersebut yakni mendengarkan keterangan tergugat serta pihak terkait.

Melalui sambungan virtual, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun turut menyampaikan keterangan dalam persidangan.

Jenderal Andika menjelaskan bahwa terkait batas usia pensiun, pemerintah dan DPR akan segera membahasnya dalam rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).

"Mengenai perubahan batas usia pensiun kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional, termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika.

Karena pembahasan perubahan UU TNI, termasuk di dalamnya mengenai batas usia pensiun segera bergulir di DPR, dalam perkara ini Andika meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana.

"Berdasarkan keterangan tersebut, kami memohon kepada Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya," ungkapnya.

Baca juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Luncurkan Military Computer Security Insident Response Team

Komisi I DPR setuju batas pensiun prajurit TNI naik

Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai batas usia pensiun prajurit TNI perlu dinaikkan hingga umur 60 tahun. 

"Sebaiknya sih gitu, saya setuju bila dinaikkan ke usia 60," kata Dave kepada Kompas TV, Kamis (10/2/2022). 

Menurut dia, usia 60 tahun bagi seorang TNI yang mempunyai kesehatan fisik yang baik, dinilai masih produktif dan bermanfaat untuk menjaga stabilitas keamanan negara.

"Saya menilai bahwa usia 60 masih produktif, dan dengan orang TNI yang berkembang. Membutuhkan jumlah perwira dan bintara yang lebih," katanya.

Diketahui, sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo, Jenderal Andika Perkasa hanya setahun menjabat Panglima TNI.

Sebab Andika akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, masa pensiun Andika bisa diperpanjang hingga 2024 andai gugatan terhadap UU TNI ini dikabulkan MK.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Dinilai Memiliki Modal Politik & Sosial yang Besar, Layak Maju Pilpres 2024

Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.

Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.

Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat. Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.

Baca juga: Ketika Jenderal Andika Kerahkan Prajurit TNI Buka Lahan untuk Relokasi Pengungsi Semeru

Perjalanan karier Jenderal Andika Perkasa

perjalanan karier Andika Perkasa, dari komandan peleton atau danton hingga jadi komandan tertinggi di TNI.

Letnan Dua s/d Letnan Satu

* Komandan Peleton Grup 2/Para Komando, Kopassus (1987)

* Komandan Unit 3, Grup 2/Para Komando, Kopassus (1987)

* Komandan Subtim 2, Sat Gultor 81, Kopassus (1991)

Kapten

* Komandan Tim 3, Sat Gultor 81, Kopassus (1995)

* Komandan Resimen 62, Yon 21 Grup 2/Para Komando, Kopassus (1997)

* Pama Kopassus (1998)

Mayor

* Pamen Kopassus (1999)

* Kepala Seksi Kajian Strategi Hankam, Subdit Kebijakan Pelaksanaan (Jaklak), Direktorat Kebijakan Strategi (Ditjakstra), Ditjen Strahan, Departemen Pertahanan (2000)

* Kepala Seksi Penyusunan, Subdit Kebijakan Pelaksanaan (Jaklak), Direktorat Kebijakan Strategi (Ditjakstra), Ditjen Strahan, Departemen Pertahanan (2001)

* Pamen Mabes TNI-AD (2001)

Letnan Kolonel

* Komandan Batalyon (Danyon) 32/Apta Sandhi Prayuda Utama, Grup 3/Sandhi Yudha, Kopassus (2002)

* Kepala Seksi Intelijen, Korem 051/Wijayakarta, Kodam Jaya/Jayakarta (2002)

* Pabandya A-33, Direktorat A, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI (2002)

* Pabandya IV/Fasdik, Spaban Opsdik, Sdirdik, Kodiklat TNI-AD (2008)

* Kepala Bagian Perencanaan, Sdirum, Kodiklat TNI-AD (2009)

Kolonel

* Sekretaris Pribadi (Sespri) Kepala Staf Umum (Kasum) TNI (2010)

* Komandan Resimen Induk (Danrindam) Kodam Jaya/Jayakarta (2011)

* Komandan Resor Militer (Danrem) 023/Kawal Samudera, Kodam I/Bukit Barisan (2012)

Brigadir Jenderal

* Kepala Dinas Penerangan TNI-AD (Kadispenad) (2013)

Mayor Jenderal

* Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) (2014)

* Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura (2016)

Letnan Jenderal

* Komandan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Angkatan Darat (Dankodiklatad) (2018)[10]

* Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) (2018)

Jenderal

* Kepala Staf Angkatan Darat (2018)

* Panglima TNI (2021) (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini