Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Peraturan Komisi (Perkom) terbaru Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.
Dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2022 itu memuat berbagai hal terkait kepegawaian, mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, usia pegawai hingga penetapan mutasi.
Pada Perkom tersebut termuat Pasal 6 ayat (4) yang menyebutkan bahwa pelamar pegawai KPK untuk formasi ASN harus memenuhi syarat, sebagai berikut:
a. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun;
b. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan
persyaratan Jabatan yang dilamar.
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Adanya aturan dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c tersebut yang diyakini menjadi penghalang Novel Baswedan dan puluhan mantan penyidik KPK lainnya tidak bisa kembali menjadi bagian dari lembaga antirasuah.
Mengingat mereka yang jumlahnya sekitar 57 pegawai itu, diberhentikan secara hormat, tidak atas permintaan sendiri karena tidak lulus TWK sebagai asesmen menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) .