News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

ISI Permenaker Nomor 2/2022: Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun hingga Tata Cara-Syarat Pencairan JHT

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengelola empat program dana Jaminan Sosial (DJS) yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Isi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. JHT bisa dicairkan saat pekerja usia 56 tahun.

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Peserta mengundurkan diri;

b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan

c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5

Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Bagian Ketiga

Peserta Mengalami Cacat Total Tetap

Pasal 7

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini