News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Undang-Undang IKN Diuji ke MK, Pakar Hukum: Beri Masukan Konstruktif pada Pemerintah

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desain final istana negara IKN Baru(Instagram/Nyoman_Nuarta )

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Pancasila, Agus Surono, meminta semua pihak mengawal pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Terlepas pro dan kontra, saya mengatakan ini bagian dari ikhtiar mewujudkan empat janji proklamasi. Mewujudkan Pasal 18 di Undang-Undang Dasar 1945 tentang Otonomi Daerah. Otonomi Daerah itu pemerataan untuk kesejahteraan," kata dia.

Pernyataan itu disampaikan di acara diskusi Ibu Kota Baru Nusantara Adalah Indonesia yang diselenggarakan Jakarta Journalist Center, pada Sabtu (12/2/2022).

Pada Januari 2022, Undang-undang ibu kota negara sudah resmi disahkan oleh DPR RI.

Rencananya ibu kota negara baru yang terletak di Kalimantan Timur diberi nama Nusantara.

Undang-undang ibu kota negara disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI ke-13 masa sidang 2021-2022. 

Setelah terbitnya Undang-undang ibu kota negara, muncul pihak yang menolak pemindahan ibu kota tersebut.

Baca juga: Pindah IKN, Mantan Kepala Bappenas: Kalimantan Mesin Perjalanan Indonesia Menuju Kejayaan

Agus Surono menjelaskan ketika sudah ada undang-undang, maka ini mengikat setiap warga negara.

Namun, kata dia, setiap warga negara berhak untuk menguji materi dari undang-undang itu.

Caranya dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika sudah ada undang-undang maka ini mengikat setiap warga negara. Kalau substansi di challenge itu hak (warga negara,-red) ada wadahnya. Silahkan (menguji materi,-red) dengan baik di MK," ujarnya.

Hanya saja, dia mengingatkan, kepada semua untuk berdiskusi menyangkut kepada materi dari undang-undang tersebut.

"Kalau mau debat dan diskusi substansi. Jangan non substansi, masukan konstruktif. Saya yakin mau menerima dengan baik. Sampaikan dengan sopan," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengaku optimistis pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Nusantara.

Hanya saja, kata dia, untuk pembangunan ibu kota baru ada langkah-langkah yang harus dilakukan.

Baca juga: Muncul Petisi Penolakan IKN, Sultan: Itu Pesan Cinta Kaum Intelektual yang Penting Bagi Bangsa

"Buat perencanaan lebih cermat. Plan harus bagus banget. Harus sabar juga. Itu tidak cepat, tetapi dikerjakan step by step," ujarnya, dalam diskusi yang sama.

Menurut dia, upaya pemindahan ibu kota negara tidak hanya sebatas memindahkan Istana Negara.

Namun, kata dia, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan, seperti permukiman penduduk, pelayanan publik, rencana pengembangan kawasan, dan sejumlah hal lainnya.

"Banyak aspek. Tentu kebutuhan dari semua orang di IKN harus terpenuhi. Mereka bekerja atau pindah memberi kontribusi atau nilai tambah," tuturnya.

Adanya pemindahan ibu kota itu, dia mengharapkan agar ada peningkatan pendapatan dan penurunan kesenjangan tidak hanya di wilayah ibu kota baru dan Kalimantan, tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia.

"Bagaimana dampak ekonomi dari pemindahan ibu kota. Kepada bukan hanya daerah itu sendiri, tetapi untuk semua kegiatan ekonomi di Indonesia," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini