Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan baru mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) yang akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun menuai kecaman publik, khususnya dari kalangan pekerja.
Aturan itu tertuang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rahmad Handoyo mengungkapkan Komisi IX yang membidangi Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu tak membahas detail mengenai Permenaker 2/2022.
"Jadi kami tidak membahas, seingat saya tidak membahas masalah detail terkait dengan Permen itu, itu seingat saya," kata Rahmad saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (13/2/2022).
Baca juga: Tolak Permenaker, KSPI: Jangan-Jangan Anggaran Negara Habis, Mau Ambil Dana JHT?
Rahmad Handoyo mengatakan Komisi IX DPR selalu menyuarakan kesejahteraan para pekerja setiap kali melakukan rapat dengan pemerintah yaitu Menteri Ketenagakerjaan.
Selain itu, Komisi IX DPR disebutnya selalu menyampaikan aspirasi para pekerja, termasuk keluhan-keluhan yang dialami pekerja.
"Seingat saya, paling tidak ketika bicara soal pekerja substansi yang dibahas menyangkut masalah tingkat kesejahteraan pekerja melalui dana BPJS, pengeluarannya untuk bisa lebih baik lagi. Sehingga karena itu dana pekerja bisa dioptimalkan dalam pemanfataannya maupun tingkat fasilitasnya juga lebih baik lagi," ujarnya.
"Artinya parlemen melalui Komisi IX sangat konsen terhadap kesejahteraan pekerja yakni JHT maupun klaim-klaim yang lain," pungkasnya.