TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi mulai hari ini, Sabtu (12/2/2022).
Dikutip dari laman resmi Pertamina, kenaikan harga BBM nonsubsidi ini merupakan penerapan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 62 K/12/MRM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Adapun BBM nonsubsidi yang dinaikkan harganya yakni Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini bervariasi di masing-masing wilayah/provinsi.
Baca juga: 3 ABK Alami Luka Bakar Usai Kapal Nelayan yang Angkut BBM Terbakar di Lampung
Kisaran kenaikannya antara Rp 1.500-Rp 2.650 per liter.
Contohnya untuk di DKI Jakarta, pertama Turbo yang semula harganya Rp 12.300 per liter kini naik menjadi Rp 13.500 per liter.
Berikut harga baru BBM non subsidi yang berlaku mulai hari ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Pertamina:
Pertamax Turbo Rp 13.500 per liter
- Prov. Nanggroe Aceh Darussalam
- Prov. DKI Jakarta
- Prov. Banten
- Prov. Jawa Barat
- Prov. Jawa Tengah
- Prov. DI Yogyakarta