News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Partai Buruh Bakal Gelar Aksi, Desak Menaker Revisi Kebijakan terkait Pencairan JHT di Usia 56 Tahun

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan pihaknya akan menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam waktu dekat.

Aksi itu untuk mendesak Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.

"Partai Buruh juga akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi," kata Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).

Lebih jauh, pihaknya bahkan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat mengambil langkah pemecatan terhadap menteri yang secara kewenangannya membuat peraturan yang dapat merugikan publik.

Desakan itu termasuk untuk Menteri Ida Fauziah yang dinilainya kerap mementingkan kelompok pengusaha bukan untuk masyarakat.

"Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya," tegasnya.

Kendati demikian, Said Iqbal belum memastikan secara detail kapan pihaknya akan menggelar aksi bersama para buruh tersebut.

Sebelumnya, Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan dukungannya terhadap perjuangan serikat buruh yang menolak beleid tersebut.

"Pertanyaannya, apa urgensi dari revisi beleid tersebut? Partai Buruh melihat, tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022).

Terlebih kata dia, saat ini angka karyawan yang terkena PHK di masa pandemi Covid-19 masih tinggi, dunia usaha juga kata dia belum sepenuhnya bangkit.

Bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron.

Baca juga: Soal Kontroversi JHT Cair di Usia 56 Tahun, Kemenaker: Manfaatnya untuk Masa Depan, Bukan Masa Kini

Jika memang penerapan atau kebijakan PHK masih tinggi maka kata Said Iqbal yang menjadi kebutuhan dari buruh setelah tidak bekerja yakni mengandalkan JHT.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini