Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (HIPMI Jaya) meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) transparan dalam pengelolaan dana peserta terkait terbitnya aturan baru tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Aturan baru itu diketahui tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Diketahui dalam aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
"Dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, BPJamsostek harus bisa menjelaskan pengelolaan dana peserta. Kenapa JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun? BPJamsostek harus transparan," kata Sekretaris Umum HIPMI Jaya Muhamad Alipudin dalam keterangannya, Senin (14/2/2012).
Diketahui dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 menyebutkan manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.
Baca juga: JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Said Didu Duga Pemerintah Sedang Kesulitan Dana
"Jangan ada kesan aturan JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun itu hanya mengulur waktu BPJamsostek dalam menunaikan kewajibannya untuk memberikan manfaat JHT. Dan mereka (peserta yang berhenti bekerja di bawah usia 56 tahun) dipaksa menunggu," kata Alipudin.
Dia menambahkan para pekerja tentu juga mempunyai harapan ketika berhenti bekerja dan berupaya mencairkan dana yang selama ini dibayarkan.
Kalau menunggu hingga 56 tahun, padahal uangnya akan dijadikan modal usaha, dia menilai kebijakan tersebut bisa menghambat tumbuhnya jumlah entrepreneur.
"Indonesia butuh pengusaha muda baru dan dana JHT yang dicairkan lebih awal dapat digunakan sebagai modal usaha maka HIPMI Jaya menyarankan kebijakan tersebut ditinjau ulang," kata Alipudin.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.