Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat membenarkan adanya penangkapan oleh tim Densus 88 Anti-teror Polri terhadap anggota partainya berinisial RH.
Dosen di Bengkulu itu ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
Kendati demikian, Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya menyatakan pihaknya tak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum terhadap RH termasuk menonaktifkan yang bersangkutan.
"Kami tidak terburu-buru menonaktifkan beliau. Ada misteri di sini," kata Mustofa saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Kader Partai Ummat Ditangkap Densus 88 Terkait Terorisme, Mustofa: Apa Sih Perbuatan Teror RH?
Mustofa menyatakan hal tersebut didasari karena pihaknya masih ingin mengetahui secara terang latar belakang penangkapan tim Densus 88 kepada RH.
Sebab, kata dia, penangkapan itu terjadi setelah RH baru mengikuti masa pelantikan menjadi anggota partai dalam kurun waktu tiga pekan.
"RH ditangkap ketika ada di Partai Ummat. Berarti ada kemungkinan perbuatan terornya berada di kurun waktu 3 pekan selama beliau di Partai Ummat," kata dia.
"Karena jika perbuatan terornya dilakukan sebelum di Partai Ummat, tentu beliau sudah ditangkap sebelum dilantik," sambungnya.
Oleh karena itu, kata dia, terdapat pertanyaan besar dari operasi penangkapan yang dilakukan Tim Densus 88 terhadap RH.
"Jadi kami mau tahu, apa sih perbuatan teror RH sehingga ditangkap ketika berada di Partai Ummat?," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya menjamin akan melakukan bantuan hukum kepada RH dengan juga mengajak kerja sama beberapa organisasi masyarakat tempat RH bernaung.
Dia juga meyakini kalau dalam kehidupan berorganisasi, RH yang juga merupakan seorang dosen di perguruan tinggi Bengkulu itu memiliki kepribadian yang baik.
Bahkan, RH banyak tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) dan menduduki posisi sebagai pengurus.