Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT ASABRI periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, menyatakan vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepadanya adalah sebuah kekhilafan.
Adam pun membeberkan fakta-fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya, yaitu banding.
“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT ASABRI tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” kata Linda Susanti yang merupakan perwakilan keluarga Adam, lewat keterangan tertulis, Selasa (15/2/2022).
Saat peristiwa korupsi PT ASABRI, lanjut Linda, terjadi pada 2017.
Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT ASABRI.
Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI.
Itu sesuai surat, Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT Asabri.
Baca juga: Peserta Asabri Kini Bisa Bayar dan Klaim Asuransi di BSI
Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Tapi berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.
“Uang tersebut (Rp17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT Asabri,” kata Linda.
Keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli dipersidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi.
Baca juga: Asabri Serahkan Santunan Rp450 Juta untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Papua
Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan yang menimpa PT Asabri itu.
Meski begitu, lanjut Linda, Adam sama sekali tidak memiliki firasat buruk sedikitpun atas putusan majelis hakim yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp800 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar.