News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi JHT

Besok Buruh Akan Unjuk Rasa Tuntut Menaker Diganti, Said Iqbal: Terlalu Pro Pengusaha

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KSPI Said Iqbal

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seluruh serikat buruh di Indonesia akan melangsungkan aksi unjuk rasa pada Rabu (16/2/2022) besok.

Rencana ini diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers hari Selasa (15/2/2022).

Di Jakarta, unjuk rasa akan dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Said Iqbal mengatakan ada dua tuntutan yang akan disampaikan. Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Kedua, mendesak presiden mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menurut Said Iqbal, Ida Fauziyah adalah Menteri Ketenagakerjaan yang terlalu pro pada pengusaha.

"Karena Menteri ketenagakerjaan ini sudah sering melukai dan menyakiti hati para buruh dengan kebijakan-kebijakannya. Terlalu pro pengusaha,” kata Said Iqbal.

Presiden KSPI itu mengulik kembali kebijakan Menteri Ida yang menuai polemik.

Baca juga: Buruh Surati Presiden Jokowi Cabut Permenaker, Tolak Aturan JHT Cair Saat Usia 56 Tahun

Diantaranya aturan Omnibus Law, hingga kebijakan PP Nomor 36 Tahun 2021 terkait upah minimum (UM) yang disebutnya hanya setengah harga biaya ke toilet umum.

“Menyakitkan sekali karakter Menteri Ketenagakerjaan, ini dalam kebijakannya, bukan soal pribadinya,” kata Said Iqbal.

Ia mengatakan secara personal, Menteri Ida memiliki pribadi yang hangat, humble dan sederhana.

Said Iqbal menegaskan kalau yang ia singgung adalah kebijakan dari Menaker saat ini yang tiba-tiba mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Tidak ada hujan dan angin, semua sedang baik-baik saja dalam artian buruh telah menghormati keputusan yang dikeluarkan Presiden Jokowi,” ujarnya.

Sadi Iqbal menegaskan KSPI tidak pernah diajak bicara oleh Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini