TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid tidak tinggal diam terkait posisinya yang diambil alih oleh Anindya Bakrie.
Kadin diterpa perpecahan usai muncul dualisme kepengurusan.
Baca juga: Setelah Munaslub Kadin, Kini Muncul Wacana Muktamar Luar Biasa PBNU Ganti Gus Yahya?
Hal ini menyusul ditetapkannya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024).
Arsjad Rasyid pun melakukan perlawanan, berikut ini Tribunnews.com rangkum tiga upayanya.
Baca juga: Kisruh di Tubuh Kadin Indonesia, Celios: Kekuatan Orde Baru Comeback
Surati Jokowi
Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyikapi kisruh kepengurusan Kadin setelah ada Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Dewan Pengurus Kadin di bawa kepemimpinan Arjad Rasjid menyatakan Munaslub Kadin 2024 yang digelar Sabtu (14/9/2024) illegal.
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” kata Arsjad Rasjid dalam keterangannya, Minggu (15/9/2024).
Menurut dia, dalam keorganisasian Kadin, pemerintah adalah pengawas.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin.
Karena itu, Arsjad memohon bantuan pemerintah untuk memberikan atensi terhadap kisruh yang terjadi di tubuh Kadin.
“Keluarga besar Kadin Indonesia memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan UU No 1 Tahun 1987 dan Keppres No 18 Tahun 2022 untuk memastikan Kadin Indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang sudah ditetapkan,” kata dia.
Baca juga: Kisruh Internal Kadin Bakal Pengaruhi Minat Investasi di Indonesia
Tempuh Jalur Hukum
Arsjad Rasjid, menyebut gelaran Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) digelar pada Sabtu (14/9/2024) yang mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, adalah ilegal.
Arsjad mengaku menyayangkan gelaran Munaslub tersebut.
Menurutnya, Munaslub kemarin dilakukan melanggar sejumlah ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.