TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mendaftarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI Jakarta melalui dtks.jakarta.go.id.
Masyarakat DKI Jakarta dapat mendaftarkan diri ke DTKS pada 1-20 Februari 2022.
DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial yang berasal dari APBD dan APBN.
Bantuan dari APBD misalnya Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), dan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Termasuk juga dari APBN meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Baca juga: Batas Pendaftaran DTKS DKI Jakarta 20 Februari 2022, Simak Cara Daftar via dtks.jakarta.go.id
Baca juga: Daftar DTKS DKI Jakarta di dtks.jakarta.go.id, Pendaftaran hingga 20 Februari 2022
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online dan offline.
Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS DKI Jakarta
1. Warga ber-KTP non DKI
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
3. Rumah tangga memiliki lahan atau lahan dan bangunan (dengan NJOP lebih dari Rp 1 miliar)
4. Rumah tangga memiliki mobil
5. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).